Beredar Berita Hoax, Truk Petrolin Parkir Ditulis Kencing

- Penulis

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Gresik – Beredar berita hoax yang ditulis oleh sejumlah media di Kabupaten Gresik, dalam tulisan tersebut mengatakan, Gudang yang terletak di kawasan Manyar adalah tempat mengoplos minyak atau disebut dengan istilah kencing. 
Menurut warga sekitar, berita tersebut tidak benar atau hoax, karena gudang yang dimaksud itu adalah tempat parkir truk, bukan tempat mengoplos minyak. 
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Tono warga sekitar, truk tangki yang dimaksud milik Petrolin yang melakukan pengoplosan atau penimbunan minyak, itu tidak benar. Karena gudang tersebut hanya tempat parkir saja bukan tempat untuk melakukan pengoplosan. 
“Ngawor sekali mereka mengatakan seperti itu, hoax itu, saya ini warga yang tinggal disini sudah puluhan tahun, saya juga tiap hari keluar masuk gudang, tapi tidak pernah ada pengoplosan atau penimbunan minyak,” jelas Tono salah satu warga yang bersedia ditulis namanya. 
Di tempat yang berbeda, Jabrid selaku Public Relations PT. Bima mengatakan, apa yang diberitakan itu terkesan membangun opini yang salah, mereka dengan seenaknya membuat berita seolah-olah orang atau armada truk yang masuk di gudang itu melanggar aturan. 
“Jika mereka paham dengan kode etik jurnalistik, pastinya berita yang dihasilkan oleh wartawan tersebut akan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk, serta tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka, sesuai yang diatur pada kode etik jurnalistik,” ungkapnya. 
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
1. Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
2. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
11. Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolda Jatim Buka Puasa Bersama Insan Pers Pokja Polda Jatim
Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk
Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk
Diduga ada Oknum Polisi di Lamongan yang Bermain BBM Ilegal
Diduga ada Oknum Polisi di Lamongan yang Bermain BBM Ilegal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:45 WIB

Kapolda Jatim Buka Puasa Bersama Insan Pers Pokja Polda Jatim

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Selasa, 3 September 2024 - 09:41 WIB

Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Selasa, 3 September 2024 - 09:41 WIB

Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Minggu, 23 Juni 2024 - 05:30 WIB

Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk

Berita Terbaru