Awak media Ikut Jadi Korban Intimidasi dalam Konflik Apartemen Bale Hinggil

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Konflik antara warga dan manajemen Apartemen Bale Hinggil terus memanas. Tak hanya warga yang taat administrasi yang menerima intimidasi dari kelompok yang mengatasnamakan Bale Hinggil Community (BHC), media yang meliput kasus ini pun turut menjadi sasaran tekanan.

 

Salah satu bentuk intimidasi muncul dalam bentuk surat kaleng tanpa kop surat dan ditandatangani oleh Tan Tiong Kiem alias Kristianto, yang dikenal sebagai ketua BHC. Surat kaleng tersebut dilayangkan kepada salah satu media online pada Jumat (25/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut, Tan Tiong Kiem alias Kristianto tampak mencoba mendikte arah pemberitaan dan meminta koreksi atas berita yang telah diterbitkan kepada salah satu media.

 

Kristianto selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif memprovokasi warga untuk melawan manajemen resmi Bale Hinggil, yakni PT Tata Kelola Sarana (TKS).

 

Meski berbagai media telah memberitakan hasil konferensi pers dari pihak TKS secara proporsional dan sesuai kaidah jurnalistik, Kristianto tetap melayangkan protes kepada satu media secara khusus.

 

Dalam suratnya, ia menyatakan keberatan atas penyebutan dirinya sebagai “Diduga Mafia Rusun”. Padahal, dalam berita yang dimaksud, istilah tersebut disampaikan dengan menggunakan kata “diduga”, sebagai bentuk praduga yang sah secara jurnalistik dan bukan bentuk penghakiman.

 

Kuasa hukum PT TKS, Renald Christoper, S.H., CCD, memandang bahwa pemberitaan tersebut telah sesuai dengan etika jurnalistik dan didasarkan pada pernyataan resmi dari narasumber.

 

“Dalam konferensi pers kemarin, kami menyampaikan semua berdasarkan legal standing dan praduga. Justru surat kaleng yang dikirimkan saudara Tan Tiong Kiem ini memperkuat penjelasan kami tentang adanya intimidasi dan persekusi yang terjadi selama ini, dan hal ini mengarah ke tujuan membungkam media dalam memberitakan informasi kepada masyarakat” ujar Renald.

 

Polemik ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut konflik kepentingan kelompok yang mengatasnamakan warga dan manajemen, tetapi juga telah menyentuh kebebasan pers yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang objektif. (Din)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:19 WIB

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Berita Terbaru