Redaksijatim.id, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas insiden kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan media massa.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi ini berlaku untuk semua tingkatan kepolisian, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terulangnya insiden serupa yang dapat merusak hubungan antara kepolisian dan pers.
Karopenmas menekankan bahwa media massa memiliki posisi strategis sebagai mitra kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Media berperan sebagai salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat luas.
“Media berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya peran penting tersebut, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang bertugas. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menjaga kebebasan pers dan mendukung demokratisasi informasi di Indonesia.
Instruksi dari Mabes Polri ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personel kepolisian dalam berinteraksi dengan wartawan di lapangan. Perlindungan terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam memperbaiki hubungan dengan media massa dan memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut atau intimidasi dari pihak manapun, termasuk dari oknum kepolisian sendiri. (Cak)








