Polri Susun Ulang Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator Sesuai UU LLAJ

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kakorlantas menambahkan, langkah ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi publik. Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan:

* Lampu biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

* Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah.

* Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah evaluasi ini, Korlantas Polri berharap aturan penggunaan sirene dan rotator ke depan lebih tepat sasaran, sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:19 WIB

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Berita Terbaru