Kini Urus SKCK Makin Mudah, Cukup Lewat Aplikasi ‘POLRI Super App’ Tanpa Bawa Banyak Berkas

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Masyarakat kini tidak perlu lagi repot membawa setumpuk berkas saat hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui inovasi digital yang dihadirkan Polri, seluruh proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “POLRI Super App” yang bisa diunduh secara gratis di ponsel pintar.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jatim, Kompol Afner N.B Pangaribuan, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan SKCK tanpa harus datang langsung membawa berkas ke kantor polisi.

“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi POLRI Super App, lalu memilih menu SKCK. Di situ sudah tersedia formulir digital, fitur unggah dokumen, serta proses cetak bukti registrasi online yang akan dikirim melalui email,” jelas Kompol Afner saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp30 ribu juga dapat dilakukan langsung melalui nomor rekening yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Setelah semua tahap selesai, masyarakat cukup datang ke kantor polisi pilihan, baik Mapolsek, Mapolres, atau Mapolda Jatim, untuk mencetak SKCK.

Afner menegaskan, terobosan digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan Presisi: Prediktif, Responsif, Transparansi, dan Berkeadilan.

“Terobosan dan inovasi berbasis digital aplikasi dalam pembuatan SKCK ini merupakan komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi. Kami ingin pelayanan kepolisian lebih mudah dijangkau masyarakat,” pungkasnya.

Kemudahan layanan SKCK berbasis aplikasi ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya, Desvina Ajeng Puspitasari (37), seorang guru SD asal Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Ia mengaku sangat terbantu dengan hadirnya aplikasi POLRI Super App, terutama saat harus melengkapi berkas administrasi untuk pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Saya tidak perlu lagi membawa banyak dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Semua bisa diunggah lewat aplikasi. Bahkan, foto 4×6 bisa dikompres otomatis agar lebih ringan,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengurusan SKCK kini jauh lebih praktis dan efisien.

“Menurut saya lebih mudah banget. Sekarang kan semua serba online. Kalau dulu harus fotokopi dan bawa banyak berkas, sekarang tinggal isi di aplikasi dan selesai,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Aditya Putra (30), warga Surabaya yang juga merasakan manfaat layanan digital ini.

“Saat ini mengurus SKCK sangat mudah, bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Setelah semua selesai, tinggal datang ke Polda Jatim untuk cetak tanpa antre lama dan tanpa bawa berkas banyak,” tuturnya.

Dengan hadirnya fitur SKCK di POLRI Super App, masyarakat kini dapat menikmati pelayanan kepolisian yang lebih cepat, transparan, dan modern. Polri membuktikan komitmennya menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang mendukung kemudahan administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan
DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan
Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter
Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Sistem Peringatan Dini untuk Pembenahan Polri
Polda Jatim Kerahkan Empat Kapal Patroli Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Antisipasi Perkembangan SAR KM Virgo Transport 8
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 16:23 WIB

Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:51 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan

Jumat, 18 September 2026 - 23:11 WIB

DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter

Berita Terbaru