Redaksijatim.id, SIDOARJO – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, H. Sudarmaji, S.H., M.H., menyatakan menolak dan meminta pembatalan Surat Keputusan BPD Grogol Nomor 006/BPD-Grogol/XII/2025 tentang usulan pemberhentian dirinya yang dikeluarkan pada Jumat (19/12/2025). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi oleh kuasa hukumnya, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA., Rabu (24/12/2025).
Sudarmaji menjelaskan, polemik ini bermula dari perselisihan tanah fasilitas umum (fasum) makam milik PT Sarana Djaya Setia selaku pengembang Perumahan Taman Surya Kencana dengan warga Dusun Grogol. Warga perumahan mengklaim fasum tersebut berada di dalam kawasan perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan rencana tata ruang.
Namun, sebagian petani sekitar menyatakan tidak pernah menjual tanah di luar area perumahan, sehingga terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada penutupan akses jalan menuju makam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum ada jalan tembus, warga yang meninggal harus memutar lewat Dusun Bendo dan Grogol. Saat ada warga perumahan yang akan dimakamkan di makam Paguyupan Taman Surya Kencana yang dibeli secara swadaya, akses jalan ditutup oleh sebagian warga dusun hingga hampir terjadi bentrok fisik. Berkat kehadiran Koramil dan Polsek, situasi dapat dicegah dan keluarga almarhum akhirnya mengalah,” ujar Sudarmaji saat ditemui di Surabaya.
Seiring persoalan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan, Wakil Bupati Sidoarjo menggelar mediasi pada Jumat (19/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Mediasi yang dihadiri Camat Tulangan, Pemerintah Desa Grogol, serta perwakilan perumahan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara damai. Wakil Bupati menilai permasalahan tersebut bersifat sepele dan harus segera dituntaskan.
Namun, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, Sudarmaji menerima undangan musyawarah penyelesaian jalan makam di Balai Desa Grogol. Dalam pertemuan yang dihadiri massa warga, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat dari Dusun Grogol, Perumahan Harmoni Kota, dan Perumahan Grand Oriental itu, arah pembahasan disebut bergeser. Sudarmaji mengaku mendapat tekanan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dengan dalih melanggar Pasal 25 huruf a Peraturan BPD.
“Rapat maraton malam itu berakhir dengan musyawarah internal BPD yang kemudian mengeluarkan surat keputusan usulan pemberhentian saya. Padahal hal itu tidak sesuai dengan arahan Wakil Bupati yang hanya ingin menyelesaikan persoalan akses jalan,” ungkap Sudarmaji, yang juga merupakan perwakilan Perumahan Taman Surya Kencana.
Ia menegaskan, akar persoalan sebenarnya adalah rencana pembangunan jalan paving di atas tanah fasum yang proses penyerahannya belum tuntas.
Oleh sebab itu, Sudarmaji mengusulkan agar rencana tersebut ditangguhkan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Ia menilai dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan dan menjalankan tugas sebagai anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Sudarmaji, Andika Hendrawanto, menegaskan bahwa proses usulan pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Usulan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan perlu dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” tegas Andika.
Dalam surat penolakan itu juga diminta agar proses pemberhentian dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diketahui, pertemuan di Balai Desa Grogol tersebut turut dihadiri Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, serta perwakilan Danramil Tulangan. (Cak)








