Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Perak, Jombang, pada Senin (3/3/2025) pukul 13.00.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Empat tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas, yang diketahui berinisial MS, MM, AK, dan SZ.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, sejak Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi mereka cukup sistematis:
– Tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram
– Untuk tabung 12 kilogram, menggunakan alat bantu yang biasa terdapat pada mobil
– Tabung 50 kilogram diisi menggunakan regulator
– Setelah terisi, tabung disegel dan diberi barcode
– Tabung 3 kilogram yang kosong dijual kembali dengan harga subsidi namun dengan penjualan terbatas
– Tabung 12 dan 50 kilogram yang telah diisi dijual dengan harga non-subsidi

“Gas dari tabung 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung 3 kilo yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi,” ungkap Damus pada Selasa (4/3/2025) sore.

Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.

Kasus ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran. (cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi
Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan, Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar
Polda Jatim Ungkap Praktik Oplosan Elpiji Bersubsidi
Jatanras Polda Jatim Ungkap 7 Kasus Curanmor, 12 Tersangka Ditangkap Termasuk Pasangan Bapak-Anak yang Sudah 17 Kali Beraksi di Malang
Tim Gabungan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Tiga Bulan, Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Kamis, 18 September 2025 - 19:32 WIB

997 Orang Diamankan, Kapolda Jatim Sesalkan Banyaknya Anak Ikut Aksi Brutal

Minggu, 7 September 2025 - 09:02 WIB

Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Diamankan, 33 Jadi Tersangka, 9 Pembakar Grahadi

Jumat, 5 September 2025 - 22:54 WIB

Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan, Ditembak Tim Jatanras Polda Jatim

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Rekening untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru