Redaksi.News,
SURABAYA – Terkait peristiwa meninggalnya seorang
perempuan pada Senin 11 Desember 2023 lalu, di padepokan Nuswantoro milik
seorang youtuber Gus Samsudin, yang beramatkan di Desa Rejowinangun, Kecamatan
Kademangan, Kabupaten Blitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merupakan ibu rumah tangga berinisial SWT (59) warga
Morokrembangan, Krembangan, Surabaya. Tubuhnya, ditemukan tak bernyawa dengan
posisi terlentang di salah satu toilet area padepokan.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, keluarga
korban menolak dilakukan autopsi. Hal ini disampaikan disela kegiatan Rakor
Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2023, yang berlangsung di Gedung Mahameru
Mapolda Jatim, pada Jum’at (15/12/2023).
Sementara, Kapolres Blitar AKBP Wiwit yang baru dilantik
hari ini juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim inafis dan nakes, tidak di
temukan adanya kekerasan.
“Kalau dari informasi yang kami dapatkan, dari tim
inafis dan nakes dari puskesmas situ, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan
fisiknya tidak ditemukan adanya kekerasan dan dari keluarga korban juga menolak
untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.
“Diceritakan juga dari keluarga korban, yang
bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit, yaitu darah tinggi kolesterol
dan semacam komplikasi,” tambahnya.
Disinggung mengenai status keabsahan izin penyelenggaraan
pengobatan alternatif atas padepokan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Wiwit mengungkapkan,
padepokan yang berlokasi di alamat tersebut tidak lagi memiliki izin
penyelenggaraan pengobatan alternatif sejak Bulan Agustus 2022.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut
untuk memastikan sejumlah dugaan.
Diantaranya, apakah padepokan tersebut memang sedang membuka
praktik pengobatan tewasnya
Kemudian, apakah tewasnya korban berkaitan dengan adanya
praktik pengobatan yang dilakukan padepokan tersebut.
“Ini masih kami dalami. Untuk tempat pengobatan dari
yang bersangkutan ini (Gus Samsudin) sejak bulan Agustus 2022 sudah
ditutup,” katanya.
“Dan kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab
Blitar, seharusnya kan tidak boleh melakukan praktek pengobatan. Karena kan
ditutup, Agustus 2022,” pungkasnya. (red)









