Penghuni Apartemen Bale Hinggil Laporkan Pengelola ke Polda Jatim atas Dugaan Pemerasan

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Konflik antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pengelola memuncak. Sejumlah warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu malam (16/4/2024) untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengelola apartemen, menyusul pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak.

 

Agung Pamardi, kuasa hukum para penghuni, menjelaskan bahwa konflik bermula dari penunjukan PT Tata Kelola Sarana (TKS) oleh developer PT Tlatah Gema Anugrah sebagai pengelola apartemen. Namun, dalam perjalanannya, warga menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pihak pengelola yang belakangan diketahui tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Warga diminta bayar PBB, tapi nyatanya tidak dibayarkan ke Bapenda. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujar Agung Pamardi di depan SPKT Polda Jatim.

 

Menurut Agung, selama dua minggu terakhir, pengelola memutus aliran listrik dan air di apartemen, meskipun para penghuni mengaku telah membayar iuran secara penuh. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan.

 

“Sudah bayar tapi tetap diputus. Yang memutus pun bukan dari pihak yang kita kenal, yakni PT TKS. Kami laporkan ini sebagai dugaan tindak pidana sesuai pasal 335, 336, 378, dan 372 KUHP,” tegasnya.

 

Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community, Kristianto, menambahkan bahwa kondisi para penghuni sangat memprihatinkan akibat pemutusan listrik dan air. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi fisik di lingkungan apartemen.

 

“Kami terpaksa hidup dalam gelap. Bahkan, mereka (pengelola) diduga membawa preman ke dalam gedung, membuat warga resah,” ujarnya.

 

Kristianto menyoroti bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tercantum sebagai pengelola adalah developer, bukan vendor seperti PT TKS. Menurutnya, masa kerja PT TKS seharusnya sudah berakhir per 31 Desember 2024 sesuai pasal 8 ayat 1b dalam PPJB.

 

“Perjanjian kami dengan developer, bukan dengan vendor. Tapi entah kenapa, PT TKS ini tetap menguasai pengelolaan apartemen sampai sekarang,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji, bahkan sudah diundang dalam rapat dengar pendapat oleh DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.

 

Warga berharap laporan ke Polda Jatim ini bisa menjadi langkah hukum tegas untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut dan mengembalikan hak-hak dasar mereka sebagai penghuni. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:19 WIB

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Berita Terbaru