Redaksi.news – Bagi anda seorang pengusaha atau pejabat, baik aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum. Waspadalah dengan oknum wartawan abal-abal yang kerap memberitakan dengan narasi miring dan tidak berimbang.
Cara mereka yaitu, mengirimkan link berita dari media online. Sementara media online tersebut juga diragukan legalitasnya. Mereka mengaku berprofesi wartawan namun tak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik, bahkan tidak memahami kode etik jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat dan membaca berita yang ditulis dalam mereka, patut diduga mereka tidak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik, justru bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Seperti contoh berita yang ditulis oleh media online beritanewsnasional.com, akuratmedianews.com dan masih banyak lainnya.
Mereka terkesan asal tulis tidak paham dengan kosakata, Subjek Predikat Obyek dan Keterangan (SPOK). Bahkan tata letak tanda baca pun tidak diperhatikan, mereka asal menulis, sukur jadi link berita untuk ditebar dan menakut-nakuti korbannya, seolah beritanya dibaca orang banyak.
Tak hanya itu, berita yang ditulis rata-rata tidak berdasarkan data, tidak akurat, tidak berimbang dan terkesan menghasut serta menyesatkan dan beropini. Ini bisa dipastikan penulisnya tidak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
Selain itu, media – media yang tidak terdaftar di dewan pers ini sering dijadikan alat untuk menghantui atau menakut-nakuti para korbannya. Diantaranya pengusaha, pejabat, baik aparat Pemerintahan maupun aparat penegak hukum.
Mereka memberitakan hal negatif seperti membuat opini yang menghakimi, serta menyalahgunakan profesi wartawan, bahkan tak sedikit pula mereka yang mengaku wartawan itu mempunyai profesi ganda, seperti mengaku sebagai Wartawan atau LSM, bahkan mengaku pula sebagai Pengacara.
Hukum di Indonesia menjamin kebebasan pers, yaitu dalam UUD 1945. Namun ini tidak berarti wartawan bebas dari aturan. Kebebasan Pers ini dibatasi oleh asas persamaan kedudukan di mata hukum, yang berlaku bagi seluruh warga negara termasuk jurnalis.








