Awas Wartawan Abal-abal, Hantui Pengusaha dan Pejabat

- Penulis

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Redaksi.news – Bagi anda seorang pengusaha atau pejabat, baik aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum. Waspadalah dengan oknum wartawan abal-abal yang kerap memberitakan dengan narasi miring dan tidak berimbang.

Cara mereka yaitu, mengirimkan link berita dari media online. Sementara media online tersebut juga diragukan legalitasnya. Mereka mengaku berprofesi wartawan namun tak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik, bahkan tidak memahami kode etik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat dan membaca berita yang ditulis dalam mereka, patut diduga mereka tidak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik, justru bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Seperti contoh berita yang ditulis oleh media online beritanewsnasional.com, akuratmedianews.com dan masih banyak lainnya.

Mereka terkesan asal tulis tidak paham dengan kosakata, Subjek Predikat Obyek dan Keterangan (SPOK). Bahkan tata letak tanda baca pun tidak diperhatikan, mereka asal menulis, sukur jadi link berita untuk ditebar dan menakut-nakuti korbannya, seolah beritanya dibaca orang banyak.

Tak hanya itu, berita yang ditulis rata-rata tidak berdasarkan data, tidak akurat, tidak berimbang dan terkesan menghasut serta menyesatkan dan beropini. Ini bisa dipastikan penulisnya tidak paham dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, media – media yang tidak terdaftar di dewan pers ini sering dijadikan alat untuk menghantui atau menakut-nakuti para korbannya. Diantaranya pengusaha, pejabat, baik aparat Pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Mereka memberitakan hal negatif seperti membuat opini yang menghakimi, serta menyalahgunakan profesi wartawan, bahkan tak sedikit pula mereka yang mengaku wartawan itu mempunyai profesi ganda, seperti mengaku sebagai Wartawan atau LSM, bahkan mengaku pula sebagai Pengacara.

Hukum di Indonesia menjamin kebebasan pers, yaitu dalam UUD 1945. Namun ini tidak berarti wartawan bebas dari aturan. Kebebasan Pers ini dibatasi oleh asas persamaan kedudukan di mata hukum, yang berlaku bagi seluruh warga negara termasuk jurnalis. 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolda Jatim Buka Puasa Bersama Insan Pers Pokja Polda Jatim
Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk
Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk
Diduga ada Oknum Polisi di Lamongan yang Bermain BBM Ilegal
Diduga ada Oknum Polisi di Lamongan yang Bermain BBM Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:45 WIB

Kapolda Jatim Buka Puasa Bersama Insan Pers Pokja Polda Jatim

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Selasa, 3 September 2024 - 09:41 WIB

Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Selasa, 3 September 2024 - 09:41 WIB

Musrenbang Polda Jatim 2024 Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Minggu, 23 Juni 2024 - 05:30 WIB

Gus Ibin Curi Start “Kampanye” Jelang Pilkada Nganjuk

Berita Terbaru