Redaksijatim.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik curang produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan beras dengan label SNI dan halal yang tidak sah pada sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam kasus ini, satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolda, pengungkapan ini diawali dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Petugas mencurigai produk beras premium merek SPG yang beredar di pasaran.
“Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan,” ujar Irjen Nanang.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, beras tersebut tidak memenuhi ketentuan mutu SNI kategori premium.
“Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas,” jelasnya.
Kapolda menyebut, modus yang dilakukan tersangka adalah mencampur beras medium dan pandan wangi secara manual dengan rasio 10:1. Proses ini dilakukan tanpa pengawasan mutu maupun sertifikat halal dari lembaga berwenang.
“Mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG juga tidak pernah diuji kelayakannya,” ungkap Irjen Nanang.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Selain itu, polisi juga memeriksa enam orang saksi serta dua ahli dari BSN dan Disperindag Jawa Timur.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penguatan pengawasan mutu pangan nasional.
“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional,” tegas Irjen Nanang.
Menurutnya, Polri akan terus berkomitmen melindungi konsumen dan menindak tegas setiap bentuk manipulasi pangan.
Tersangka MLH dijerat dengan tiga regulasi, yaitu :
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan S, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan hasil pengujian laboratorium terhadap dua sampel beras dari kemasan 5 kg dan 25 kg.
“Hasilnya, kedua sampel tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai label premium yang tertera,” tegas Iwan.
Ia juga menegaskan komitmen Disperindag untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas praktik curang di sektor pangan.
“Beras adalah kebutuhan pokok, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar. Manipulasi mutu ini tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.
Menutup konferensi pers, Irjen Pol Nanang Avianto mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar menjalankan proses produksi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar mutu nasional.
“Penegakan hukum ini harus menjadi peringatan keras agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Cak)








