Sidang Lanjutan Kasus Sianida, Kuasa Hukum PT SHC Tegaskan Perkara Bersifat Administratif

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran impor bahan kimia berbahaya yang melibatkan dua petinggi PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2025).

Sidang kali ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT SHC.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjiono, S.H., M.H., tim kuasa hukum secara bergantian membacakan pembelaan yang menekankan bahwa perkara ini murni bersifat administratif, bukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa kegiatan impor yang dilakukan PT SHC bukanlah tindakan ilegal, melainkan kegiatan usaha yang sah, terdaftar, dan memiliki legalitas lengkap. Klien kami bekerja berdasarkan izin impor dan Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku,” ujar Kuasa Hukum PT SHC di hadapan majelis hakim.

Tim pembela menegaskan, PT SHC telah mengantongi seluruh izin resmi, termasuk dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan kegiatan impor bahan kimia berbahaya. Karena itu, menurut mereka, tuduhan jaksa yang mendasarkan dakwaan pada Undang-Undang Perdagangan adalah keliru dan tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada niat jahat atau mens rea dari para terdakwa. Apa yang terjadi hanyalah kesalahan administratif dan teknis dokumen, bukan perbuatan pidana,” lanjut kuasa hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh PT SHC melakukan kegiatan impor bahan kimia tanpa izin sah. Namun, dalam pledoi, tim pembela membantah keras tudingan tersebut dengan memaparkan bukti-bukti legalitas perusahaan, di antaranya kepemilikan API-U, NIB, serta izin impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa unsur pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Fakta ini diperkuat dengan dokumen resmi dari Kementerian Perdagangan yang diajukan sebagai bukti di persidangan,” terang penasihat hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh proses kegiatan usaha PT SHC mulai dari kerja sama, pengadaan bahan kimia berbahaya (B2), pengurusan izin, pembelian, hingga pengiriman dan distribusi barang ke gudang berjalan sesuai prosedur dan tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum sejak perusahaan berdiri.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga mengutip keterangan saksi ahli perdagangan, yang menyatakan bahwa pelanggaran administratif tidak dapat serta-merta dipidanakan.

“Jika ada kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen, maka penyelesaiannya melalui mekanisme administratif, bukan pidana,” tegasnya.

Dari sisi analisis yuridis, penasihat hukum memaparkan bahwa tidak terdapat bukti kerugian negara maupun pihak lain akibat kegiatan impor tersebut.

“Seluruh barang impor telah masuk sesuai prosedur dan dilaporkan kepada instansi terkait. Tidak ada manipulasi, tidak ada kerugian, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, unsur melawan hukum dan dengan sengaja tidak terpenuhi,” paparnya.

Tim pembela juga menyinggung asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir ketika instrumen hukum administratif masih dapat digunakan.

“Namun dalam kasus ini, jaksa justru langsung menggunakan pendekatan pidana, padahal sengketa ini cukup diselesaikan secara administratif,” ungkapnya.

Menutup pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan berlandaskan keadilan substantif.

“Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan dengan hati nurani, bahwa tidak ada niat jahat, tidak ada pelanggaran pidana, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, kami memohon agar para terdakwa dibebaskan murni,” tegas penasihat hukum.

Sementara itu, salah satu terdakwa yang menjabat sebagai direktur PT SHC turut menyampaikan pernyataan pribadi dalam nota pembelaannya.

“Saya tidak pernah menyangka usaha perdagangan yang saya jalankan dapat tersangkut masalah hukum sedemikian rupa. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Tidak ada niat saya melakukan kejahatan yang dituduhkan, terlebih saya masih memiliki anak yang masih kecil,” ujarnya dengan nada haru.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas pledoi tim penasihat hukum. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:19 WIB

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Berita Terbaru