Oknum PNS Ditangkap Polda Jatim Saat Pesta Narkoba di JW Club & Karaoke Surabaya

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Redaksi.news, SURABAYA – JW Club & Karaoke diduga sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba, terbukti dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit I, Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menangkap 7 orang, diantaranya oknum PNS. 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, yang berada di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

 

“Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari 7 orang yang diamankan satu diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.

 

“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi,” tambahnya. 

 

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan 2 butir Pil Extacy pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0.622 gram dan ketujuh orang tersebut setelah dilakukan tes Urinenya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine.

 

Ketujuh orang yang diamankan diantaranya adalah H-P (42) tahun, warga Tulungagung, yang berprofesi sebagai PNS Dinkes Tulung Agung. D-P  (43) tahun, warga  Krembangan Surabaya, pegawai honorer BKN Surabaya, H-E-D (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan A-M (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

 

“Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, Y-W-A (25) tahun, warga Krembangan Surabaya, R-A-P (32) tahun, warga  Kecamatan Sawahan Surabaya dan D-Y-A, (33) tahun, warga Gondanglegi Malang, yang tinggal di Tegalsari Surabaya,” jelasnya.

 

Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

 

Selanjutnya, para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur, untuk dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) guna menentukan proses hukum lebih Lanjut. (din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 14:45 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan

Berita Terbaru