IJTI Serukan Aksi Tolak RUU yang Mengancam Kemerdekaan Pers

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan. 

 

” Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg,” kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain. 

 

“Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran,” kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Rabu (15/5/2024).

 

Salah satu pasal yang menuai protes, adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. 

 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 

“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.

 

Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. “Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung,” tambahnya.

 

Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran. 

 

“Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau,” katanya. 

 

Menurutnya draft rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. “Ini lebih buruk dari orde baru,” ucapnya.

 

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. 

 

“Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” ujarnya. 

 

Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. 

 

Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. “Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya,” imbuhnya Ketua IJTI.

 

Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik. (din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Simulasi SISPAMKOTA, Wujud Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Unjuk Rasa
DPD FSP FARKES Jatim Gelar Aksi di Depan PT. PWU, Tuntut Hak Karyawan PT. Kasa Husada Wira Jatim
Memicu Polemik, Keluhan Pajak Penerangan Jalan yang Dibebankan ke Rakyat
Jogo Jatim : Polda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Apel dan Do’a Bersama
Warga Desa Suru Blitar Antusias Sambut Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
GEMAH Ungkap Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Dewan Pendidikan Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Siswa Magang
Ribuan Driver Ojol di Jawa Timur Mogok, Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Kenaikan Tarif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Polda Jatim Gelar Simulasi SISPAMKOTA, Wujud Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Unjuk Rasa

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:04 WIB

DPD FSP FARKES Jatim Gelar Aksi di Depan PT. PWU, Tuntut Hak Karyawan PT. Kasa Husada Wira Jatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Memicu Polemik, Keluhan Pajak Penerangan Jalan yang Dibebankan ke Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 12:39 WIB

Jogo Jatim : Polda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Apel dan Do’a Bersama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Warga Desa Suru Blitar Antusias Sambut Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru