Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kakorlantas menambahkan, langkah ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi publik. Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan:
* Lampu biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah.
* Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Dengan langkah evaluasi ini, Korlantas Polri berharap aturan penggunaan sirene dan rotator ke depan lebih tepat sasaran, sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. (Cak)