Polri Susun Ulang Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator Sesuai UU LLAJ

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kakorlantas menambahkan, langkah ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi publik. Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan:

* Lampu biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

* Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah.

* Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah evaluasi ini, Korlantas Polri berharap aturan penggunaan sirene dan rotator ke depan lebih tepat sasaran, sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. (Cak)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel redaksijatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deretan Karangan Bunga Jadi Simbol Cinta Warga untuk Polri di Surabaya
83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis
Solidaritas Sosial Rungkut : Lawan Anarkisme Lewat Komunitas Cinta Damai
Sejumlah Komunitas Gelar Aksi Bersih-Bersih Pos Polisi Pascakerusuhan di Surabaya
Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi
Driver Ojol Gelar Aksi Damai 1000 Lilin di Depan Mapolda Jatim
Masjid Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan
Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil Lewat Gerakan Pangan Murah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:39 WIB

Polri Susun Ulang Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator Sesuai UU LLAJ

Senin, 1 September 2025 - 22:47 WIB

83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis

Senin, 1 September 2025 - 14:39 WIB

Solidaritas Sosial Rungkut : Lawan Anarkisme Lewat Komunitas Cinta Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Sejumlah Komunitas Gelar Aksi Bersih-Bersih Pos Polisi Pascakerusuhan di Surabaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi

Berita Terbaru