Polri Susun Ulang Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator Sesuai UU LLAJ

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kakorlantas menambahkan, langkah ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi publik. Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan:

* Lampu biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

* Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah.

* Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah evaluasi ini, Korlantas Polri berharap aturan penggunaan sirene dan rotator ke depan lebih tepat sasaran, sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru