Redaksijatim.id, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI periode 2016–2022. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Gunawan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PTPN XI periode 2016–2022,” ujar Kombes Pol. Gunawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyidikan itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Menurut Kombes Pol. Gunawan, proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan alat bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis serta didalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kegiatan kali ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik juga tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses penyidikan pun diupayakan berjalan cepat agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes Pol. Gunawan.
Penyidik memastikan seluruh tahapan penyidikan dan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Gunawan juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12. Sejumlah ruangan di kedua lantai tersebut diperiksa karena diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya. (Cak)








