Redaksijatim.id, NGANJUK – Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk melayangkan surat aduan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar. Surat bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025 itu menyoroti lolosnya bawang bombay berukuran kecil melalui Bea Cukai Surabaya.
Menurut ABMI Nganjuk, bawang bombay impor tersebut memiliki ukuran di bawah 5 sentimeter, padahal Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017 secara tegas menyebut bahwa bawang bombay yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.
“Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis,” ungkap Ajat, Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ajat menjelaskan, sebelum banjirnya bawang impor di pasar, harga bawang merah lokal masih berkisar Rp30.000 hingga Rp35.000 per kilogram. Kini, harga tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Kondisi ini membuat ribuan petani di wilayah Nganjuk dan sekitarnya terancam merugi besar.
Hal senada disampaikan Suparmin, salah satu petani bawang merah di Kecamatan Rejoso. Ia mengaku hasil panen petani lokal kini sulit terserap pasar.
“Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi,” keluhnya.
ABMI Nganjuk menyebut pelanggaran impor semacam ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2018, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter yang diduga diimpor secara tidak sesuai ketentuan.
“Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tambah Ajat.
Melihat indikasi pelanggaran berulang, DPD ABMI Nganjuk meminta agar Kapolri melalui jajarannya segera menindaklanjuti dugaan ini.
“Kami memohon kesedian bapak Kapolri untuk merespon aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar,” tulis ABMI dalam surat resminya.
Selain ditujukan kepada Kapolri, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Gubernur Jawa Timur.
ABMI berharap langkah ini dapat membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang berdampak pada stabilitas harga dan keberlangsungan petani bawang merah lokal. (Cak)








