Redaksijatim.id, SURABAYA – Pelaku pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Tersangka diketahui berinisial YA (35), warga Sidoarjo. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan sejak kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita telusuri mulai dari pertemanan hingga pihak keluarga. Alhamdulillah, kita berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Semarang, tepatnya Kecamatan Tuntang,” kata Arbaridi, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi semula menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk mencari pekerjaan setelah masa kontraknya sebagai sekuriti berakhir.
Menurut Arbaridi, YA kemudian mengambil perhiasan milik korban untuk dijual dan digunakan sebagai modal mencari pekerjaan. Perhiasan emas tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp5 juta.
“Pelaku saat itu hendak mencari pekerjaan dan membutuhkan modal. Karena itu, dia mengambil perhiasan milik korban untuk kemudian dijual,” ujarnya.
Aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh tersangka. YA mengetahui korban sedang berada seorang diri di rumah. Ia kemudian datang bertamu dan sempat disuguhi kopi oleh korban.
Setelah itu, tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya, kemudian membanting tubuh korban hingga meninggal dunia.
“Saat kejadian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah. Pelaku kemudian datang bertamu. Pelaku disuguhi kopi. Setelah itu, pelaku mencekik korban, kemudian membantingnya hingga korban meninggal dunia,” ungkap Arbaridi.
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan, tersangka dan korban ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan. Keduanya merupakan saudara jauh dari pihak istri tersangka.
Polisi selanjutnya akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi proses penyidikan.
“Korban dan pelaku merupakan saudara jauh. Hubungan saudara dari pihak istrinya dengan korban. Selanjutnya, kita akan melengkapi proses penyidikan dan melakukan rekonstruksi agar rangkaian kejadian ini lebih jelas dan lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nurami ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu, 15 Juli 2026. Saat ditemukan, korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan mulut. Kalung serta gelang emas yang biasa dikenakannya juga dilaporkan hilang.
Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh sejumlah petunjuk, termasuk keterangan mengenai seorang pria yang datang ke rumah korban sebanyak dua kali menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih.
Pria tersebut diketahui mengenakan jaket dan helm berwarna hitam serta masker. Setelah meninggalkan rumah korban, pria itu kemudian pergi melalui gang di samping rumah.
Tidak lama setelah pria tersebut pergi, cucu korban berteriak meminta pertolongan warga. Warga kemudian mendapati Nurami tergeletak di lantai kamar dengan kondisi wajah berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran keberadaan tersangka, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap YA di wilayah Tuntang, Semarang, Jawa Tengah. (CAK)








