Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK menjalankan aksinya dengan mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial. Untuk menarik calon anggota, tersangka mencantumkan berbagai klaim yang disebut dapat membangun kepercayaan.
“Tersangka selaku owner arisan online mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial. Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Pol Bimo, Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka diwajibkan menyerahkan sejumlah data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan di antaranya arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam operasionalnya, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.
Namun, polisi menemukan adanya penggunaan nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Cara tersebut dilakukan agar calon anggota percaya bahwa seluruh slot telah terisi dan arisan berjalan normal.
“Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata. Padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Dirresiber Polda Jatim.
JNK juga disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran.
Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
Polisi juga masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar.
“Untuk transaksi keuangan mulai Juni 2025 sampai Juli 2026, berdasarkan hasil pendalaman, terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank, serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” kata Kombes Pol Bimo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
Menurut Kombes Pol Jules, perkembangan teknologi dan media sosial selain memberikan banyak manfaat juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut Kombes Pol Jules menegaskan, promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan arisan online fiktif itu. (CAK)








