Redaksijatim.id, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengrusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 10-11 Agustus 2026. Polisi menangani lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.
“Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi. Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jum’at (14/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Jules mengatakan terdapat enam korban dalam rangkaian kejadian tersebut. Para korban mengalami luka-luka hingga kehilangan barang pribadi.
Aksi kekerasan itu terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang-Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan. Modusnya, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
Kasus pertama terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Seorang pengendara motor dari arah Sukorejo menuju Purwosari dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.
Polisi menangkap MZ (28), warga Pasuruan, yang diduga berperan melakukan pemukulan. Korban berinisial BEP (22), warga Mojokerto, mengalami luka di tangan, bibir, dan kepala.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang perjalanan dari Malang menuju Surabaya dihentikan sekelompok orang. Keduanya kemudian dikeroyok.
Sepeda motor, handphone, dompet, uang tunai, dan kartu identitas korban turut dirampas.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni RA (24) dan KM (25), warga Pasuruan. RA diduga berperan sebagai joki motor, sedangkan KM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang-Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang sekelompok orang. Korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Korban kemudian dipukuli dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor dan handphone milik korban diambil secara paksa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan IADK alias YDS (25), warga Pasuruan. Dia diduga berperan merampas sepeda motor korban.
Kasus lainnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di Kecamatan Sukorejo. Peristiwa ini berkaitan dengan tindakan kekerasan dan pengrusakan setelah terjadi bentrokan antarkelompok suporter.
Sekelompok massa diduga melempari kendaraan dinas dan fasilitas Polri dengan batu.
Akibatnya, tiga unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan. Selain itu, neon box serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo juga rusak.
Polisi menangkap ABNP (20) dan AHA (20), keduanya warga Pasuruan. ABNP diduga melakukan pelemparan batu, sedangkan AHA diduga memprovokasi massa dan melakukan pelemparan molotov.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya dihentikan sejumlah orang. Korban kemudian dipukul pada bagian kepala.
Polisi mengamankan MRAP (26), warga Pasuruan, yang diduga berperan mengambil handphone korban. Korban berinisial ATJ (21), warga Surabaya, mengalami memar pada bagian kepala.
Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Mulai dari diduga melakukan pemukulan, menjadi joki kendaraan, merampas motor, mengambil handphone, melempar batu, hingga memprovokasi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, handphone, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara. Di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Jules.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut,” ujarnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada polisi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan pengrusakan,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim memastikan penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (CAK)








