Redaksijatim.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka yang terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan 23 laporan polisi telah ditangani selama pelaksanaan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9,17 juta, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
AKBP Irwan menegaskan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus maupun tersangka yang berhasil diamankan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba diminta segera melaporkannya kepada polisi.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” kata AKP Adik.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan. (CAK)








