Redaksijatim.id, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pencurian sebuah truk di kawasan Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah membawa kabur kendaraan tersebut hingga wilayah Pasuruan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan pencurian terjadi pada 21 Agustus 2026 dini hari. Tersangka berinisial SA (45) berangkat dari rumahnya di Kecamatan Jatiroto menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Sekitar pukul 02.50 WIB, tersangka tiba di kawasan PG Jatiroto. Ia kemudian menuju area parkir truk sambil membawa kunci palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, tersangka menemukan truk Ragasa 120 PS warna kuning kombinasi bernopol P 8415 UY terparkir tanpa sopir. Setelah diperiksa, pintu kendaraan ternyata tidak terkunci.
Tersangka kemudian masuk ke kabin dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu yang telah dibawanya.
“Pelaku sengaja mencari sasaran di sekitar pabrik gula. Karena kendaraan itu ditinggal sopirnya, ia berhasil membobol menggunakan kunci palsu dan membawanya pergi,” kata AKBP Umar.
Setelah membawa kabur truk, tersangka menghubungi seseorang berinisial D untuk membantu menjual kendaraan tersebut. Namun, tidak mendapat respons dari calon pembeli.
Tersangka akhirnya terus mengemudikan truk hingga wilayah Pasuruan. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan kehilangan melakukan penyekatan dan pemantauan di wilayah Lumajang, Probolinggo, hingga Pasuruan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, kendaraan terpantau berada di wilayah Rejoso, Pasuruan. Tim Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum menghentikan truk dan menangkap tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
“Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan pola yang sama,” ujar Umar.
Polisi menyebut SA beraksi seorang diri dan melakukan pencurian dengan motif ekonomi. Ia juga belum sempat menjual truk tersebut karena lebih dahulu ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita truk Ragasa 120 PS, kunci T, kunci motor, sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan sebagai sarana pencurian, dua unit telepon seluler, jaket, serta dokumen kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (CAK)








