Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan pengamanan dan menetapkan status siaga penuh untuk menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah puncak musim kemarau.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan dan patroli di sejumlah kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla. Hal ini disampaikan Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, patroli dan pembuatan sekat bakar ditingkatkan di tujuh kawasan pegunungan yang dinilai rawan terjadi kebakaran. Wilayah tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamanan melibatkan personel kepolisian di wilayah masing-masing, termasuk jajaran Polres yang berada di sekitar kawasan pegunungan tersebut.
Selain kawasan tujuh gunung tersebut, sejumlah area hutan lainnya di Jawa Timur juga menjadi perhatian jajaran Polda Jatim. Kepolisian terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat setempat untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.
Ia menjelaskan, penguatan langkah antisipasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Dalam telegram tersebut, jajaran kepolisian diperintahkan melakukan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, peningkatan patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel di lapangan, baik unsur darat maupun udara.
Polda Jatim, kata Abast, mengedepankan langkah preventif dalam penanganan karhutla. Edukasi kepada masyarakat dan patroli rutin menjadi bagian utama dalam upaya mencegah munculnya titik api.
Namun, kepolisian memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Untuk mempercepat deteksi dini kemunculan titik api atau hotspot, Polda Jatim juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Di tingkat kewilayahan, peran Bhabinkamtibmas di kawasan lereng gunung turut dioptimalkan. Personel diminta aktif memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api.
“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Merujuk Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast. (CAK)








