Redaksijatim.id, SURABAYA – Korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 tak hanya membutuhkan santunan. Hak atas kesehatan, pemulihan trauma, informasi yang jelas hingga kepastian tanggung jawab pihak terkait juga dinilai perlu diperjuangkan.
Atas dasar itu, Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) bersama ITSLaw membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum gratis bagi korban maupun keluarga penumpang KM Virgo Transport 8.
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb mengatakan pendampingan tersebut disiapkan untuk memastikan hak-hak korban tidak berhenti pada pemberian santunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan semata-mata soal berapa besar ganti rugi yang diterima. Para penumpang yang selamat juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan setelah mengalami peristiwa traumatis,” kata Shuhaeb dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut Shuhaeb, kecelakaan transportasi laut tidak hanya menyisakan persoalan jumlah korban dan santunan. Ada persoalan lain yang perlu dipastikan, mulai dari pelayanan kesehatan, pemulihan psikologis, keterbukaan informasi hingga pemenuhan hak penumpang sebagai konsumen.
“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan proses evakuasi dan pemberian santunan. Negara juga perlu memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan hak-haknya sebagai konsumen tidak terabaikan,” ujarnya.
GPRB bersama ITSLaw juga akan membuka ruang pengaduan bagi korban dan keluarga korban. Pendampingan dapat mencakup persoalan data penumpang, proses penanganan korban, hak atas layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta kejelasan tanggung jawab perusahaan dan pihak terkait.
Shuhaeb menegaskan pihaknya ingin memastikan korban memiliki akses untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Korban bukan hanya membutuhkan santunan. Mereka membutuhkan pemulihan. Hak mereka sebagai manusia dan sebagai konsumen harus dikembalikan,” tegasnya.
Korban maupun keluarga yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum dapat menghubungi ITSLaw melalui situs itslaw.id atau WhatsApp 085151-111179.
“Kami pastikan konsultasi hukum ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkas Shuhaeb.
Sementara itu, berdasarkan data sementara yang dihimpun, manifes KM Virgo Transport 8 tercatat sebanyak 243 orang.
Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, 28 orang meninggal dunia, dan 107 orang masih dalam pencarian. Dengan demikian, total penumpang yang telah ditemukan mencapai 136 orang.
Bagi korban meninggal dunia yang memenuhi syarat, santunan tercatat sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur memberikan santunan Rp 10 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp 5 juta bagi korban yang selamat. (RJ)








