Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur secara simbolis mengembalikan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh kendaraan berhasil diamankan dalam waktu singkat dan diserahkan kembali kepada korban usai melalui proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan menemukan sekaligus mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar mereka kembali memperoleh haknya,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, saat usai konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jum’at (31/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pemberantasan curanmor akan terus menjadi salah satu prioritas Polda Jatim. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambahnya.
Salah seorang korban, Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu satu hari.
Motor tersebut sebelumnya hilang saat diparkir di depan rumah kos di kawasan Karang Pandan, Pakisaji. Setelah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada Rabu, keesokan harinya ia dihubungi petugas yang mengabarkan bahwa kendaraannya telah berhasil ditemukan.
“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” kata Sri.
Apresiasi serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu yang diparkir di depan rumah pada malam hari.
Saat bangun tidur, Samsul mendapati gerbang rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motornya telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, petugas menghubunginya dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah berhasil ditemukan.
“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, juga menerima kembali mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang.
Menurut Hartilinda, penyewa menghubunginya setelah masa sewa berakhir dan mengaku mobil yang diparkir di tepi jalan telah dicuri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkat penyelidikan yang dilakukan petugas, mobil tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda.
Keberhasilan pengembalian satu unit mobil dan dua unit sepeda motor tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dalam menangani setiap laporan masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus serta pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah. (CAK)








