Redaksijatim.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 206 orang tersangka.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (31/7/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh Satreskrim Polres jajaran dalam menindak berbagai aksi kejahatan jalanan di wilayah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran. Satgas tersebut bertugas melakukan respons cepat terhadap laporan masyarakat, memburu pelaku, hingga mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan.
“Tujuan kami adalah menangkap pelaku kejahatan, membongkar jaringan yang terlibat, menekan angka kriminalitas, dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara berkala setiap bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap situasi keamanan di Jawa Timur.
“Harapan kami, angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur dapat terus menurun seiring dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten,” ujar Kombes Pol Roy.
Dari total 178 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri atas 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor. Adapun 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh perangkat elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api. Polisi turut mengamankan sejumlah hewan ternak hasil tindak pidana, yakni tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak tercatat di wilayah Polrestabes Surabaya, diikuti Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Polda Jatim menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas Tim URC dalam mendukung pengungkapan tindak pidana 3C di berbagai daerah.
Kombes Pol Roy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera,” tegasnya.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Pada kesempatan yang sama, Polda Jatim turut menyerahkan sejumlah kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah setelah melalui proses penyidikan dan identifikasi.
Melalui pengungkapan kasus secara berkelanjutan dan pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Polda Jatim berharap angka kejahatan 3C di Jawa Timur dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (CAK)








