Redaksijatim.id, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang anggota komplotan pembobol brankas yang diduga beraksi lintas provinsi. Tersangka berinisial RA (25), warga Tangerang, Banten, diamankan setelah terlibat dalam aksi pembobolan dua brankas di Kabupaten Lamongan.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama komplotannya pada 6 Juli 2026. Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Babat dan Kedungpring, Lamongan.
“Sindikat ini beraksi dengan sasaran membobol brankas gudang-gudang kosong ataupun kantor yang tidak dijaga,” ujar Kompol Eko, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kecamatan Babat, komplotan tersebut membobol brankas yang berada di sebuah gudang minyak goreng. Sementara di Kecamatan Kedungpring, pelaku menyasar brankas di gudang cat.
Dari dua aksi tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai hampir Rp200 juta.
“Kerugian hampir mencapai Rp200 juta,” terang Eko.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati komplotan tersebut berjumlah tujuh orang. Hingga kini, lima orang telah berhasil diamankan.
“Satu kita amankan. Empat lainnya diamankan di wilayah Polda Jawa Barat. Sementara sisanya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang). Mereka jaringan Lampung,” tandas Eko.
Dengan penangkapan RA dan empat anggota komplotan lainnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, polisi masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing anggota komplotan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan jaringan tersebut di wilayah lain.
Kasus ini menjadi perhatian penyidik lantaran komplotan diduga menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti gudang kosong maupun kantor yang tidak dijaga, untuk mempermudah aksi pembobolan brankas. (CAK)








