Redaksi.News, SURABAYA
– Tim Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim
ungjap kasus minyak dan gas bumi bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan yang terjadi Kamis (2/12/2023) ini di SPBU Desa
Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ini melibatkan dua tersangka
berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet).
Sedang barang
bukti yang diamankan berupa truck merek Mitshubhisi warna kuning yang digunakan
untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang
lebih 2000 liter dan nota pembelian BBM Bio Solar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadir
Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman dan dari Pertamina Suhadak, Senin
(11/12/2023) mengatakan, modus operandi kendaraan truk dimodifikasi di dalam
bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4 buah dengan
kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Hal itu sudah
terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah
melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di
tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku
melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi,
Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang
berbeda.
Kronologis
perkara pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Unit II
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU
Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarji didapati kendaraan truk yang telah
dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.
Kemudian
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan
berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull
ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman
pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. (red)









