Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap lima klaster tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Dalam operasi tersebut, belasan tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Polisi juga mengungkap adanya jaringan terorganisir yang diduga beroperasi lintas daerah hingga berpotensi menjangkau pasar internasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap praktik perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujarnya.
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor dan dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta. Modus operandi yang digunakan adalah membeli satwa dari pemburu di daerah asal, kemudian menjualnya kembali secara berantai untuk meraup keuntungan besar.
Pada klaster kedua, petugas mengamankan 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung, serta menetapkan empat tersangka. Satwa tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Klaster ketiga mengungkap perdagangan satwa lain berupa empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan yang berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan lebih luas,” jelas Roy.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, dengan ditemukannya 140 kilogram sisik trenggiling di sebuah rumah di Surabaya. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8,4 miliar dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegasnya.
Sementara pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan mengamankan dua tersangka. Barang bukti berupa 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.
Para pelaku diketahui mengirimkan satwa antarwilayah tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan serta tanpa melalui prosedur pemeriksaan karantina.
“Ini jelas melanggar aturan karena setiap pergerakan hewan wajib dilengkapi dokumen resmi guna mencegah penyebaran penyakit dan kerusakan ekosistem,” ungkapnya.
Kombes Pol Roy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana berat.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi demi menjaga kelestarian lingkungan. (Cak)








