PN Surabaya Tetapkan Eksekusi Pemkot Surabaya, Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo Perdana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap tahun lalu guna diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya juga menegaskan kewajiban pembayaran oleh Pemkot Surabaya sebagaimana tertuang dalam aanmaning tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Robert menambahkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Surabaya telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi hukum Pemkot Surabaya saat ini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Permohonan ini diajukan karena Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia
Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H
URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan
Diancam Bakal Dibunuh, 2 Anak Kembar di Surabaya Pasrah Disetubuhi Ayah Tiri
PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi
Bidhumas Polda Jatim Soroti Ancaman Hoaks dan Narasi Negatif di Era Digital
Lemkapi Beri Penghargaan kepada Bidhumas Polda Jatim atas Kinerja Informasi Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:51 WIB

PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi

Berita Terbaru

Berita

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB