PN Surabaya Tetapkan Eksekusi Pemkot Surabaya, Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo Perdana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap tahun lalu guna diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya juga menegaskan kewajiban pembayaran oleh Pemkot Surabaya sebagaimana tertuang dalam aanmaning tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

Robert menambahkan, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wali Kota Surabaya telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, posisi hukum Pemkot Surabaya saat ini sebagai termohon eksekusi setelah kalah di seluruh tingkatan peradilan.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Permohonan ini diajukan karena Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan
DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan
Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter
Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Sistem Peringatan Dini untuk Pembenahan Polri
Polda Jatim Kerahkan Empat Kapal Patroli Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Antisipasi Perkembangan SAR KM Virgo Transport 8
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 16:23 WIB

Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:51 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan

Jumat, 18 September 2026 - 23:11 WIB

DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter

Berita Terbaru