Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Sumenep. Barang bukti seberat 22,226 kilogram tersebut ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting, dan kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pembukaan konferensi pers menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Sumenep.
“Polda Jawa Timur terus berkomitmen melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, penemuan tersebut bermula dari laporan warga pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang warga berinisial D menemukan bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” yang berhamburan di pesisir pantai.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas setempat bersama personel Polsek Giligenting. Dari lokasi, petugas menemukan sembilan bungkus dalam tas terpal dan 14 bungkus lainnya tercecer di sekitar pantai, sehingga total mencapai 23 bungkus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Giligenting dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penimbangan awal dengan berat bruto 27,83 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dikirim ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
“Hasil uji laboratorium dengan metode scientific investigation menunjukkan bahwa seluruh sampel positif mengandung kokain,” kata Nanang.
Setelah dilakukan pembersihan dari kemasan dan material lain, berat bersih barang bukti mencapai 22,226 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah tas terpal berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolda menduga barang haram itu masuk melalui jalur laut dan terdampar akibat arus. Hal ini diperkuat dengan kondisi kemasan yang rusak serta adanya karang yang menempel, menandakan barang telah berada di laut selama beberapa waktu.
“Ini diduga terbawa arus laut dan terdampar di pesisir. Kami masih melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada temuan lain di lokasi sekitar,” ujarnya.
Dari sisi nilai ekonomi, barang bukti kokain tersebut diperkirakan mencapai Rp155 miliar. Kapolda juga menegaskan bahwa kokain merupakan narkotika dengan harga tinggi dan umumnya digunakan oleh kalangan tertentu.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Polda Jatim juga mengerahkan personel tambahan, termasuk dari Ditpolair, untuk melakukan pemantauan di wilayah perairan Sumenep.
Kapolda turut mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan temuan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan, terutama di wilayah pesisir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Peredaran narkoba jenis ini sangat berbahaya dan memiliki daya rusak yang luar biasa,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. (Cak)








