Polda Jatim Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Panti Asuhan Surabaya

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya. Tersangka, NK (60), pemilik dan pengasuh panti, telah ditahan sejak 1 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, NK diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak asuhnya yang berusia 15 tahun. Kejahatan ini terjadi sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke SPKT Polda Jatim, didampingi oleh perwakilan dari UBK Unair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, dan juga melakukan kekerasan fisik,” kata Kombes Pol Farman, Dirkrimum Polda Jatim, Senin (3/2/2025).

Pelaku melakukan aksinya di Surabaya, sejak tahun 2022 hingga terakhir pada 20 Januari 2025.

NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, dan 12 tahun untuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kombes Farman menambahkan, karena pelaku adalah pengasuh anak, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai pemilik rumah penampungan anak asuh,” jelasnya.

Rumah penampungan ini awalnya dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun, setelah bercerai pada 14 Februari 2022, tersangka mulai melakukan aksinya.

“Sejak Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban. Pada malam hari, tersangka membangunkan korban dan mengajaknya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Kejadian ini berulang hingga 20 Januari 2025. Awalnya, ada lima penghuni di panti tersebut, namun tiga di antaranya telah meninggalkan panti setelah kejadian ini terungkap. Saat penangkapan, hanya dua anak yang berada di panti dan saat ini telah ditampung di shelter. (cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru