Polda Jatim Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Panti Asuhan Surabaya

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya. Tersangka, NK (60), pemilik dan pengasuh panti, telah ditahan sejak 1 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, NK diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak asuhnya yang berusia 15 tahun. Kejahatan ini terjadi sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke SPKT Polda Jatim, didampingi oleh perwakilan dari UBK Unair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, dan juga melakukan kekerasan fisik,” kata Kombes Pol Farman, Dirkrimum Polda Jatim, Senin (3/2/2025).

Pelaku melakukan aksinya di Surabaya, sejak tahun 2022 hingga terakhir pada 20 Januari 2025.

NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, dan 12 tahun untuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kombes Farman menambahkan, karena pelaku adalah pengasuh anak, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai pemilik rumah penampungan anak asuh,” jelasnya.

Rumah penampungan ini awalnya dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun, setelah bercerai pada 14 Februari 2022, tersangka mulai melakukan aksinya.

“Sejak Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban. Pada malam hari, tersangka membangunkan korban dan mengajaknya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Kejadian ini berulang hingga 20 Januari 2025. Awalnya, ada lima penghuni di panti tersebut, namun tiga di antaranya telah meninggalkan panti setelah kejadian ini terungkap. Saat penangkapan, hanya dua anak yang berada di panti dan saat ini telah ditampung di shelter. (cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia
Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H
URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan
Diancam Bakal Dibunuh, 2 Anak Kembar di Surabaya Pasrah Disetubuhi Ayah Tiri
PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi
Bidhumas Polda Jatim Soroti Ancaman Hoaks dan Narasi Negatif di Era Digital
Lemkapi Beri Penghargaan kepada Bidhumas Polda Jatim atas Kinerja Informasi Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Jatim Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Peran Pancasila bagi Perdamaian Dunia

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Jatim Serahkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Ponpes di Momentum Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:51 WIB

PT Terminal Teluk Lamong Gelar Pelatihan Diversitas Tumbuhan untuk Dukung Green Port dan Dekarbonisasi

Berita Terbaru

Berita

URC Polda Jatim Lumpuhkan Dua Pelaku Begal di Pandaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:46 WIB