Redaksijatim.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mencatatkan hasil gemilang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 1.863 kasus berhasil diungkap dan 2.307 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 ini mengerahkan 275 personel Satgas Polda Jatim, didukung 2.566 personel dari Satwil atau Polres jajaran. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Jumat (16/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini diawali dengan deteksi dini oleh intelijen, lalu dilanjutkan dengan kegiatan preventif, preemtif, hingga represif yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan seluruh Polres,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman merinci, dari 1.863 kasus yang diungkap, sebanyak 160 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 259 tersangka, 259 kasus Non TO dengan 342 tersangka, serta 1.444 kasus tipiring atau tindak pidana ringan dengan 1.706 orang yang dibina.
Modus yang menonjol dalam operasi ini mencakup penganiayaan perorangan maupun kelompok, aksi gangster, pemalakan, aktivitas ilegal debt collector, hingga perkelahian antar kelompok pencak silat. Kasus TO dan Non TO yang berhasil diungkap menunjukkan keragaman jenis kejahatan yang ditindak.
Untuk kategori Target Operasi, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 86 kasus dengan 123 tersangka, gangster 5 kasus (13 tersangka), pemerasan/pemalakan 21 kasus (30 tersangka), dan kejahatan lain oleh kelompok pencak silat, debt collector, serta street crime, masing-masing menyumbang puluhan kasus dan tersangka.
Pada kategori Non TO, penganiayaan menjadi kasus dominan dengan 187 kasus dan 249 tersangka. Aktivitas premanisme oleh kelompok gangster dan DC juga ditemukan dalam jumlah signifikan, termasuk pungutan liar dan perkelahian antar kelompok.
Kombes Pol Farman menegaskan, hasil operasi menunjukkan tidak adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam jaringan premanisme di Jawa Timur.
“Kelompok yang kami tindak tidak ada yang terafiliasi dengan ormas, baik di jalanan maupun di kawasan industri,” ujarnya.
Farman juga menyoroti bahwa aksi premanisme di Jatim kini lebih banyak didominasi oleh debt collector. Salah satu kasus mencolok terjadi di Malang, berupa penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh Debt Collector.
Seluruh tersangka yang terbukti melanggar hukum akan dijerat pasal-pasal pidana sesuai perbuatannya, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Polda Jatim mencatatkan hasil melebihi target dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Seluruh kasus TO berhasil diungkap 100 persen, sementara pengungkapan Non TO mencapai 420 persen dari target awal.
“Operasi ini kami gelar demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta menjaga agar iklim investasi di Jawa Timur tetap aman dan tidak terganggu,” tegas Kombes Pol Farman. (Cak)