Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur berharap keterangannya selaku saksi membantu penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022.

 

“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya kepada awak media , Kamis (10/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur sejak pukul 10.00-17.30 WIB. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Mantan Menteri Sosial tersebut.

 

Khofifah menuturkan materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.

 

“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya,” tuturnya.

 

Dia menuturkan para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah. “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur.”

 

Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang terletak di belakang Gedung Tribrata Polda Jawa Timur.

 

Selama proses, sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga menghadiri Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Kehadiran MAKI yang dipimpin Heru Prasetyo Ketua MAKI Jatim yang mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

 

Selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.

 

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

 

Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

 

Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (Cak) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Komisi III Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Berita Terbaru