Redaksijatim.id, Surabaya – Setelah dua kali mengalami kegagalan, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55, Surabaya, pada Kamis siang (19/6/2025). Proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap ini sempat diwarnai kericuhan dan upaya penghadangan dari sejumlah pihak.
Kericuhan terjadi saat eksekusi berlangsung, ketika pihak termohon melakukan aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan lokasi. Ketegangan meningkat dengan hadirnya dua organisasi masyarakat, yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.
Meski menghadapi penghadangan, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahlan, tetap membacakan surat eksekusi dan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas sengketa rumah yang telah dinyatakan inkrah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum Handoko Wibisono, selaku pemohon eksekusi, melalui Aris Priyono, menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aris saat diwawancarai di lokasi eksekusi.
Aris juga menekankan pentingnya menghargai pendapat dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak, sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas, pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” tambahnya.
Namun, penolakan keras datang dari MAKI Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menyatakan pihaknya menolak eksekusi tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah di balik ini,” tegas Heru.
Senada dengan itu, Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara pihak termohon, drg. David Andreasmito, menyatakan bahwa proses hukum ini penuh dengan ketidakadilan, khususnya bagi Tri Kumala Dewi, anak dari Soebroto Joedono selaku pemilik rumah yang dieksekusi.
“Ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi,” ujar David. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI, saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena langsung menyentuh masyarakat. Perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara ini,” tegasnya.
Hingga eksekusi selesai dilakukan, aparat keamanan masih bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan. Sementara itu, proses pengosongan rumah dilaksanakan di bawah pengawasan ketat aparat dan pejabat pengadilan. (Cak)








