Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman, Modus Gunakan Visa Turis dan Suaka

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, Surabaya – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang bermodus pengiriman PMI ke Jerman tanpa memenuhi persyaratan resmi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah memberangkatkan tiga orang korban, yakni WA, TW, dan PCY, menggunakan visa turis dan kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen, Jerman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka adalah merekrut dan menempatkan calon PMI ke Jerman dengan menggunakan visa turis. Para korban ini tidak memiliki identitas dari Disnaker, tidak memiliki sertifikat kompetensi, dan juga tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi secara hukum mereka tidak layak untuk diberangkatkan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

“Tersangka meyakinkan para korban bahwa jika ingin mudah mendapatkan pekerjaan di Jerman, sebaiknya menggunakan jalur pencari suaka. Ini adalah cara yang dianggap paling efisien oleh pelaku, meskipun jelas melanggar aturan.” Lanjutnya.

Ketiga korban mengenal tersangka sebagai pihak yang mengaku mampu membantu keberangkatan ke Jerman. Setelah merasa yakin, korban WA mentransfer uang sebesar Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY sebesar Rp23 juta untuk pengurusan keberangkatan.

“Seluruh proses pengurusan visa dilakukan di VFS Global Denpasar dan difasilitasi oleh tersangka, termasuk dokumen-dokumen yang dibantu oleh rekan pelaku berinisial PAA alias T,” ujar Kombes Pol Jules.

Setibanya di Jerman, tersangka mengarahkan korban untuk datang ke kamp pengungsi dan mendaftar sebagai pencari suaka dengan menyampaikan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya, korban TW menyatakan mengalami KDRT padahal telah bercerai sejak 2020. WA mengaku ditinggal agen travel saat perjalanan di Eropa. Sedangkan PCY mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi yang sulit di Indonesia, serta masalah pribadi dengan pacarnya,” terang Kombes Jules.

Saat ini, proses permohonan suaka para korban masih berjalan. Mereka telah menerima Ausweiss atau kartu identitas sementara, serta difasilitasi tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi sebesar 397 Euro per bulan.

Sementara itu, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa proses deportasi para korban bukan wewenang kepolisian.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama karena kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin,” jelas Kompol Ruth.

Diketahui, TGS memiliki pengalaman tinggal di Jerman dan bahkan pernah menempatkan anaknya di kamp yang sama selama dua minggu. Hal ini yang kemudian ia gunakan untuk meyakinkan para korban.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan
Polda Jatim Amankan 580 Pelaku Anarkis, Kerugian Capai Rp 124 Miliar
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Selasa, 30 September 2025 - 01:46 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Senin, 29 September 2025 - 16:07 WIB

Polda Jatim Tangkap MF Alias P, Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 14:45 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Modus PTSL Jadi Sorotan

Berita Terbaru