Redaksijatim.id, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi pergudangan di Jawa Timur.
Penggerebekan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 lalu itu menyasar dua gudang di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jatim menemukan sebanyak 9.980 drum sianida dengan total berat mencapai 400 ton, yang ditaksir senilai Rp 59 miliar.
Bahan kimia berbahaya ini diketahui memiliki masa kedaluwarsa hanya satu tahun, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan dan nasib barang bukti yang masih tersimpan di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan sodium cyanide secara ilegal yang melibatkan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).
Steven bersama 10 orang lainnya telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dittipidter.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan informasi dari sumber terpercaya, justru ayah Steven, yakni Sugiarto Sinugroho, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Penetapan ini menimbulkan kejutan, mengingat fokus awal penyelidikan mengarah kepada Steven.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin resmi.
“Sianida merupakan zat kimia yang sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar dan dapat menjadi ancaman serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, keberadaan ribuan drum sianida yang masih berada di lokasi pergudangan kini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah pengamanan dan pemusnahan sesuai prosedur, mengingat sifat bahan kimia tersebut yang cepat rusak dan berisiko tinggi.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal bahan kimia berbahaya ini.
Redaksijatim.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan barang bukti serta langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka. (Din)