Redaksijatim.id, Surabaya – Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH PWNU) Jawa Timur resmi melaporkan salah satu stasiun televisi nasional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Kamis (16/10/2025).
Laporan tersebut merupakan buntut dari tayangan program Expose Uncensored yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tayangan tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kiai, santri, pesantren, serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua LPBH PWNU Jatim, Sullamul Hadi, mengatakan pihaknya bersama tim hukum datang ke Polda Jatim untuk melaporkan konten tayangan yang dianggap merugikan marwah dunia pesantren dan warga NU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kita tahu itu sangat merugikan, tidak hanya kiai, tidak hanya santri, tidak hanya pesantren, tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Trans7. Dua-duanya dilaporkan, baik perorangan maupun korporasinya,” ujar Sullamul Hadi di Mapolda Jatim, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan terdapat dua poin utama dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Penyiaran.
“Kita berharap proses hukum dapat dilakukan secara serius oleh pihak berwenang, karena ini menjadi atensi nasional,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak LPBH PWNU Jatim turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi video tayangan Expose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB.
Sullamul menambahkan, tayangan itu telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan pesantren di seluruh Indonesia.
“Komunitas pesantren, santri, dan kiai di berbagai wilayah merasa tersinggung atas tayangan tersebut. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, baik oleh individu maupun korporasi media manapun,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh anggota NU dari berbagai badan otonom (Banom) siap mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. (Cak)








