Redaksijatim.id, SURABAYA – Elina Widjajanti (80) menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Nenek Elina dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam, Rabu (14/1).
Elina diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan atau akta autentik terkait dokumen tanah di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan terlapor berinisial S dan beberapa pihak lainnya.
“Ditanya sudah tinggal di sana berapa lama. Saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Total ada 48 pertanyaan,” ujar Elina kepada wartawan usai pemeriksaan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan puluhan pertanyaan tersebut mayoritas berkaitan dengan riwayat penguasaan dan penghunian rumah di Dukuh Kuwukan. Penyidik juga mendalami apakah selama menempati rumah tersebut pernah ada keberatan atau klaim dari pihak lain.
“Ditanya sejak kapan tinggal di sana, lalu apakah selama periode 2011 sampai 2025 ada pihak yang keberatan atau mengajukan komplain,” jelas Wellem.
Selain itu, penyidik turut menanyakan langkah yang pernah dilakukan Elina saat mengetahui adanya perubahan dokumen autentik tanah yang diduga beralih atas nama S. Menurut Wellem, kliennya telah beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak kelurahan.
“Sudah konfirmasi pada 19 September, kemudian 23 September, lalu Oktober konfirmasi lagi. Alasannya disebutkan karena ada jual beli pada waktu itu,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Elina Widjajanti melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (6/1). Laporan tersebut ditujukan kepada S dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Saat melapor, Elina didampingi keluarga serta kuasa hukumnya. Wellem menyatakan, objek tanah yang disengketakan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
“Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Perkaranya dugaan pemalsuan dokumen terkait objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.
Ia menambahkan, perubahan nama dalam surat keterangan tanah didasarkan pada akta jual beli yang dinilai janggal. Akta tersebut disebut terbit pada 2025, namun bersumber dari surat kuasa menjual tahun 2014, sementara pemilik awal atas nama Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017.
“Orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan jual beli. Ini yang kami laporkan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak Elina juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya akta waris, sketsa tanah, dan kutipan letter C. Proses penyelidikan kini masih terus berlanjut di Polda Jawa Timur. (Cak)








