Redaksijatim.id, SURABAYA – Dua orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi cryptocurrency melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026) sore. Keduanya masing-masing berinisial A, warga Blitar, dan Y, warga Surabaya.
Didampingi kuasa hukum, para korban melaporkan dua orang terlapor berinisial TR dan K, yang disebut-sebut sebagai founder sebuah akademi pendidikan cryptocurrency. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penipuan berkedok kelas edukasi dan pendampingan trading crypto.
Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal Farid, menjelaskan bahwa kliennya awalnya mengikuti program trading crypto yang ditawarkan akademi tersebut. Namun, ketika para korban mencoba mengklarifikasi kondisi trading dan hasil yang tidak sesuai dengan janji awal, mereka justru dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi internal milik akademi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami berusaha meminta penjelasan secara baik-baik, tetapi malah dikeluarkan dari grup dan tidak bisa lagi mengakses forum yang disediakan,” ujar Lutfi kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Raja Arva, menyebutkan bahwa dugaan penipuan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah korban, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk dua korban yang melapor hari ini, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta. Secara keseluruhan, kerugian dari berbagai korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta,” jelas Raja Arva.
Lutfi menambahkan, modus yang digunakan terlapor diduga melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan beragam paket. Mulai dari paket bulanan senilai Rp9 juta hingga paket seumur hidup dengan biaya mencapai Rp41 juta. Para peserta kelas disebut dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan.
“Kelas tersebut dilakukan secara online, sehingga jangkauan pesertanya mencakup berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, kami menilai aspek wilayah hukum bersifat nasional,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti klaim keahlian yang ditampilkan oleh akademi tersebut. Mereka menduga adanya penggunaan julukan dan pencitraan profesional yang belum jelas dasar akademis maupun sertifikasinya.
“Kami melihat adanya strategi pemasaran yang membuat pihak terlapor terlihat sangat kredibel di mata masyarakat. Saat ini baru dua korban yang melapor, namun kami membuka ruang dan berharap korban lain yang mengalami hal serupa berani melapor sesuai hak hukum mereka,” pungkas Lutfi. (Cak)








