Redaksijatim.id, PASURUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial EI (32), warga Kecamatan Pasrepan; AS (49), warga Kecamatan Puspo; dan MB (25), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban berinisial EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang sebanyak 7 kuintal atau 700 kilogram senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menerangkan, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan. Sementara AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta. Setelah terjadi tawar-menawar, korban menyatakan sanggup membayar Rp150 juta dan menyerahkan Rp50 juta terlebih dahulu.
“Selain itu, tersangka juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” ujar Kombes Abast.
Pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka. Uang tersebut kemudian dibagi, di mana AS menerima Rp5 juta dan MB menerima Rp4 juta atas perannya membantu pelaku utama.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Kami menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Widi Atmoko, menuturkan bahwa pelaku utama EI merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Setelah para tersangka ini diamankan, beberapa masyarakat mulai melaporkan, kurang lebih ada empat laporan yang diadukan terkait tersangka ini. Selain itu, ada tiga laporan di tahun 2025 yang sedang kami dalami,” ucap Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Cak)








