Berkas Tersangka UF Oknum Lora Sudah P21, Polda Jatim Lakukan Tahap II di Bangkalan

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan santriwati yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan terus bergulir. Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur memastikan berkas perkara salah satu tersangka, berinisial UF, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 tersebut menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat secara formal maupun material.

“Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya saat diwawancarai di depan kantor Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan hal tersebut, pada hari yang sama, penyidik Polda Jatim melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Pada hari ini kita melaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus UF,” tambahnya.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya terdapat satu tersangka. Selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkas perkaranya masih dalam proses di kejaksaan.

“Untuk tersangka lainnya atas nama S, saat ini berkasnya masih di kejaksaan dan kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa segera dilakukan tahap II,” jelasnya.

Terkait masa penahanan, tersangka UF telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur selama kurang lebih 117 hari.

Sementara itu, untuk korban kekerasan seksual dalam kasus ini, pihak kepolisian memastikan telah mendapatkan perlindungan. Korban saat ini berada dalam perlindungan lembaga terkait, dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Korban saat ini dalam perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan dan pengajuan restitusi, yang saat ini masih dalam proses,” ungkap Kombes Pol Ganis.

Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban.

“Untuk sementara masih kita kembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Lima Klaster Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polda Jatim Intensifkan Razia THM, Hasil Pemeriksaan 106 Pengunjung Negatif
Rekonsiliasi Suporter Jatim Diperkuat, Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek Jelang Laga Arema FC vs Persebaya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Jumat, 17 April 2026 - 09:43 WIB

Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru