Komplotan Curanmor dan Penadah di Pasuruan Ditangkap, Polisi Temukan 3 Kg Bahan Peledak

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tiga tersangka yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan, yakni MF (25) dan AL (31) sebagai pelaku pencurian, serta M (36) sebagai penadah.

Panit I Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor.

“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Kejayan, Pasuruan pada Kamis (30/4) malam,” ujarnya, Sabtu (2/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan terhadap tersangka M selaku penadah, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke area kebun sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku pencurian motor ada dua orang, yakni MF dan AL. Sedangkan penadah berinisial M, ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan barang berbahaya berupa bahan peledak di rumah salah satu tersangka pencuri, MF. Bahan peledak tersebut terdiri dari belerang dan bubuk mesiu dengan total berat mencapai 3 kilogram.

“Kami temukan bahan peledak seberat 3 kilogram dari pelaku MF. Saat ini masih dilakukan pendalaman karena sangat berbahaya jika digunakan sembarangan,” ungkap Ario.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. MF dan AL bertugas mengamati lokasi dan mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada M sebagai penadah.

Selanjutnya, M menghilangkan identitas kendaraan dengan cara menggerinda nomor rangka dan nomor mesin. Untuk mengelabui pembeli, ia membeli STNK asli melalui media sosial Facebook, kemudian menyesuaikan nomor kendaraan dengan dokumen tersebut sebelum dijual kembali dengan harga normal.

“STNK dibeli secara online, kemudian disesuaikan dengan kendaraan hasil curian yang telah diubah identitasnya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pencurian diketahui telah beraksi sebanyak dua kali. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp4 juta dan Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, bahan peledak seberat 3 kilogram, serta kunci T yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Khusus tersangka MF, juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Jatim Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang May Day 2026
Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 79 Tersangka Diamankan
Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni
Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh
Bidhumas Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Dua Perwira Jatanras Polda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026
Polda Jatim Ungkap Temuan 22,2 Kg Kokain di Sumenep, Diduga Terdampar dari Jalur Laut
Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP di Probolinggo, Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:44 WIB

Komplotan Curanmor dan Penadah di Pasuruan Ditangkap, Polisi Temukan 3 Kg Bahan Peledak

Kamis, 30 April 2026 - 15:37 WIB

Polda Jatim Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang May Day 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:26 WIB

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 79 Tersangka Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 16:19 WIB

Manajemen Balehinggil Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana dan Kebakaran Libatkan Penghuni

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

Jelang May Day, Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh

Berita Terbaru