Sindikat Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibongkar, Lima Pelaku Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat spesialis pembobolan rumah kosong lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan rincian empat orang telah diamankan dan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing Suwardoyo alias Wardo, Junaidi, MS alias Sapta, serta GTP alias Hoget dan DJ alias Ndowe. Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial HEN alias Hendro.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Jawa Timur, salah satunya di Porong, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bermula dari kejadian pembobolan rumah kosong di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi di berbagai daerah,” ujar Umar, Selasa (5/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tercatat telah melakukan aksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, antara lain Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi.

Tak hanya itu, sindikat ini juga diketahui beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, seperti Solo, Sragen, dan Surakarta. Para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke Karawang.

“Dari hasil pengembangan, empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Umar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang disewa untuk beraksi, satu unit sepeda motor Yamaha R15 beserta dokumen kendaraan, dua buah linggis, telepon genggam, serta barang hasil curian berupa jam tangan, emas batangan, dan perangkat elektronik.

Umar menambahkan, para pelaku memiliki modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni menyasar rumah dalam kondisi kosong. Mereka masuk dengan cara melompati pagar dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki indikator khusus untuk memastikan rumah yang menjadi target dalam keadaan kosong.

“Pelaku biasanya mengincar rumah yang lampu terasnya menyala pada siang hari serta pagar yang digembok dari luar. Selain itu, mereka juga kerap beraksi pada hari libur seperti akhir pekan atau hari besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku umumnya beraksi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 15.00. Dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah lama menjalankan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna menangkap satu tersangka yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. (Cak)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru