Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan daring bermodus percintaan atau love scamming yang dijalankan jaringan internasional. Tiga tersangka ditetapkan, terdiri atas dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia, setelah sindikat ini diduga menjerat sedikitnya 53 korban perempuan di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditressiber Polda Jatim, Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di Surabaya. Dari penggerebekan di sebuah apartemen, petugas mengamankan empat warga negara asing asal Afrika dan menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone, kartu SIM, serta perangkat elektronik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kuat sinergi antarinstansi dalam memburu pelaku kejahatan siber lintas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada siang hari ini kami dari Direktorat Cyber Polda Jawa Timur dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming,” kata Jules saat konferensi pers di Ruang Ditressiber Polda Jatim, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading. Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi.
Menurut Bimo, sindikat ini menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Modusnya, pelaku menyamar sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri, lalu membangun kedekatan emosional dengan korban hingga seolah-olah menjalin hubungan asmara serius.
Setelah korban terpancing dan percaya, pelaku mulai melancarkan skenario berikutnya. Mereka berpura-pura mengirim hadiah mahal seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya. Tak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang yang mengaku petugas ekspedisi atau pihak pengurusan paket dan menyebut barang tertahan di bea cukai maupun terkendala biaya imigrasi.
“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” ujar Bimo.
Di titik itulah korban diminta mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi, tebusan, atau pengurusan paket. Padahal seluruh cerita soal hadiah dan pengiriman barang itu hanyalah kebohongan yang disusun rapi untuk menguras rekening korban.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Bimo.
Dalam sindikat ini, tersangka LNHA diduga memegang peran penting sebagai admin sekaligus penampung uang hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi para korban untuk menagih biaya penebusan paket fiktif. Dari hasil penyidikan, keuntungan hasil penipuan dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama, sementara sisanya dibagikan kepada tersangka lain sesuai peran masing-masing.
Penyidik mengungkap, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, komplotan tersebut diduga berhasil meraup uang korban hingga sekitar Rp1,1 miliar.
Jumlah korban sementara yang berhasil diidentifikasi mencapai 53 orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.
Polda Jatim memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu kemungkinan adanya korban lain, sekaligus menelusuri jaringan pelaku lain yang diduga terhubung dengan sindikat tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (CAK)








