Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Surabaya. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan tersangka berinisial ST (47), seorang karyawan pabrik asal Surabaya, diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hampir setiap pekan.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terungkap setelah korban menolak tidur bersama ayahnya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dari keterangan penyidik, meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.
Diduga, aksi kekerasan seksual dilakukan ketika korban tidur bersama pelaku, baik saat ibu korban telah tertidur maupun ketika sedang tidak berada di rumah.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun, ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh bersama instansi terkait, termasuk DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pemulihan selesai.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polda Jawa Timur. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen penyidik Ditres PPA/PPO Polda Jatim. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (CAK)








