Ayah Kandung di Surabaya Diduga Setubuhi Anak Berulang Kali, Polda Jatim Pastikan Korban Didampingi hingga Tuntas

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Surabaya. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan tersangka berinisial ST (47), seorang karyawan pabrik asal Surabaya, diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hampir setiap pekan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah korban menolak tidur bersama ayahnya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dari keterangan penyidik, meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Diduga, aksi kekerasan seksual dilakukan ketika korban tidur bersama pelaku, baik saat ibu korban telah tertidur maupun ketika sedang tidak berada di rumah.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun, ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.

Selain proses hukum terhadap pelaku, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh bersama instansi terkait, termasuk DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pemulihan selesai.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polda Jawa Timur. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen penyidik Ditres PPA/PPO Polda Jatim. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (CAK) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru