Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksijatim.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyusul berkembangnya informasi terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Menurut Isir, Bhabinkamtibmas memiliki tugas membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, keterlibatan personel Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak.

“Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini bersifat preventif dan persuasif,” katanya.

Kadiv Humas Polri menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Isir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, pada kondisi tertentu, dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Polri berharap masyarakat dapat memahami peran Bhabinkamtibmas secara proporsional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas tetap mengedepankan fungsi preventif dan persuasif melalui pembinaan, komunikasi, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat, bukan menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Ia pun memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (CAK) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan
DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan
Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter
Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Sistem Peringatan Dini untuk Pembenahan Polri
Polda Jatim Kerahkan Empat Kapal Patroli Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Antisipasi Perkembangan SAR KM Virgo Transport 8
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

GPRB-ITSLaw Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 16:23 WIB

Polda Jatim Ungkap Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:51 WIB

Kapolres Kediri Sambangi Bocah 11 Tahun yang Rawat Ibu Lumpuh, Berikan Bantuan Pendidikan

Jumat, 18 September 2026 - 23:11 WIB

DVI Polda Jatim Terus Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, Posko Tetap Disiagakan

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Polri Evakuasi Korban Penculikan KKB di Papua Tengah, Keluarga Korban Dijemput Menggunakan Helikopter

Berita Terbaru