Pengelola Menduga ada Sindikat Mafia Rumah Susun di Apartemen Bale Hinggil

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi.news, Surabaya – Sengketa internal di lingkungan Apartemen Bale Hinggil kini memasuki babak baru. PT Tata Kelola Sarana (TKS) selaku badan pengelola resmi, didampingi oleh kuasa hukumnya Renald Christoper, S.H., CCD, serta mayoritas warga pemilik unit yang taat aturan, mengumumkan sikap resmi sekaligus langkah hukum terhadap dugaan praktik yang mereka sebut sebagai “Sindikat Mafia Rumah Susun”.

 

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, akar permasalahan bermula dari kemunculan kelompok tidak resmi yang menamakan diri sebagai BaleHinggil Community atau BHC. Kelompok ini, menurut PT TKS, bukanlah paguyuban sah dan tidak memiliki legalitas sebagai representasi warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“BHC tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, bukan perwakilan sah pemilik unit, dan tidak pernah mendapat kuasa ataupun mandat dari mayoritas warga,” tegas Renald Christoper, saat ditemui di Apartemen Balehinggil, pada Rabu (23/4/2025).

 

Lebih lanjut, BHC disebut telah membentuk badan usaha berbentuk PT dengan nama serupa, yang justru menimbulkan dugaan kuat adanya motif komersial tersembunyi di balik klaim mereka sebagai “pejuang aspirasi warga”.

 

PT TKS bersama tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kelompok ini, antara lain:

 

Pungutan liar (pungli) berkedok “percepatan SHMSRS”, padahal kewenangan pengurusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

 

Intimidasi dan provokasi terhadap warga dan karyawan pengelola, termasuk insiden fisik yang terekam CCTV.

 

Dugaan perusakan dan pencurian, serta ajakan kepada warga untuk tidak membayar iuran service charge dan sinking fund, yang berdampak langsung pada pengelolaan fasilitas umum.

 

Manipulasi informasi dan penyebaran konten provokatif yang seolah mewakili suara seluruh warga, padahal kenyataannya hanya segelintir individu.

 

“Mirisnya, mereka justru berlindung di balik narasi sebagai ‘warga tertindas’, ketika manajemen bertindak berdasarkan aturan akibat tunggakan yang sudah berlangsung sejak tahun 2021,” jelas Renald.

 

Sebagai respons tegas, PT TKS telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kelompok tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan mencakup dugaan tindak pidana pungli, perusakan, pencemaran nama baik, hingga dugaan premanisme.

 

Salah satu warga, Anastasya, turut menyampaikan dukungannya terhadap tindakan hukum ini.

 

“Kami, keluarga besar Bale Hinggil, menolak segala bentuk premanisme dan upaya memecah belah warga. Jika hari ini Bale Hinggil menjadi sasaran, bukan tidak mungkin apartemen lain akan jadi korban selanjutnya,” ungkapnya.

 

PT TKS juga mengajak seluruh pengelola apartemen di Surabaya serta warga Bale Hinggil untuk tidak gentar dalam menghadapi oknum-oknum yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia rumah susun.

 

Pihaknya juga telah melaporkan seorang pelaku yang diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum di apartemen Balehinggil ke Polda Jatim.

 

“Selama hukum masih berdiri, di situlah kita berlindung. Pro justicia — demi keadilan,” pungkas Renald Christoper. (Din) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak
Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan
Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun
Polda Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Kolaborasi Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jogo Jatim Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Jatim dan Pangdam Perkuat Kolaborasi TNI–Polri
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Tingkatkan Kemitraan Penyidik dan Jaksa
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut dan Menagih Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB

Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor di Malang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:16 WIB

Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Surabaya Barat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:33 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Lebih dari Rp100 Juta per Bulan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Putar Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

Berita Terbaru